40Istilah dalam Hukum Beserta Artinya. Dunia hukum merupakan ilmu yang selalu menarik untuk dipelajari. Hampir setiap kejadian yang ada di sekitar kita berhubungan dengan ilmu yang satu ini. Nah, untuk menambah pemahaman kalian tentang dunia hukum, penulis akan berbagi tentang istilah-istilah hukum yang dilengkapi dengan artinya yang disajikan A. Subyek Hukum Dalam ilmu hukum yang dimaksudkan dengan subyek hukum ialah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban, kadang-kadang disebut juga Ada 2 macam persoon, yaitu 1. Manusia/orang natuurlijke persoon 2. Badan Hukum rechts persoon Manusia/orang natuurljike persoon Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga negara atau orang asing, apakah ia laki-laki atau perempuan dapat menjadi subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum pada dasarnya dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir setelah orang itu meninggal dunia. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendakinya. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah telah ada, maka ia bukan subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menerima hak-haknya. Dengan kata lain ia berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian, melakukan perkawinan, membuat surat wasiat dan lain-lain. Orang sebagai subyek hukum kewenangan untuk bertindaknya dibatasi oleh 20 Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, hlm., 12-14. 21 Agus M. Mazwan Sosrokusumo, Diktat Kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia, hlm., 20. faktor atau keadaan tertentu. Seseorang dinyatakan wenang untuk melakukan tindakan hukum apabila 1. Orang itu telah dewasa. 2. Orang itu sehat rohani/jiwanya, tidak ditaruh dibawah pengampuan. Dengan demikian maka seseorang yang wenang hukum belum tentu cakap hukum karena orang dewasa wenang melakukan tindakan hukum tetapi dalam keadaan tertentu ia tidak cakap melakukan tindakan hukum. Seseorang dianggap cakap melakukan tindakan hukum apabila ia cakap untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya. Jadi seseorang itu dianggap cakap hukum harus memenuhi dua syarat tersebut diatas. Seseorang yang masih dibawah umur minder jarig atau orang yang dibawah pengampuan curatele untuk melakukan tindakan hukum harus diwakili oleh orang tua atau walinya. Dewasanya seseorang berbeda-beda kriterianya sesuai dengan hukum yang mengaturnya. Menurut hukum perdata BW Dewasanya seseorang adalah setelah ia berumur 21 tahun. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dewasanya seseorang pria dan wanita adalah berumur 19 tahun. Ketentuan dewasa menurut dua hukum tersebut di atas adalah dewasa sebagai syarat untuk melakukan pernikahan. Menurut hukum pidana seseorang dikatakan dewasa apabila telah berumur 16 tahun baik pria maupun wanita. Menurut Undang-Undang Pemilu seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah berumur 17 tahun, baik pria maupun wanita. Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia dinyatakan telah kuwat gawe atau mampu mencari nafkah sendiri. Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah berumur 18 tahun atau telah kawin sebelumnya. Menurut hukum Islam, dewasa untuk pria apabila ia telah mimpi indah, sedang dewasa untuk wanita apabila ia telah haid. Dewasa menurut hukum Islam ini adalah sebagai syarat untuk melakukan Ad. 2. Badan Hukum rechts persoon Badan Hukum sebagai subyek hukum ialah suatu badan atau wadah yang memenuhi persyaratan tertentu sehingga badan itu disebut badan hukum. Suatu badan dikatakan sebagai badan hukum karena ketentuan badan itu sendiri misalnya koperasi, gereja, mesjid. Tetapi disamping itu ada badan lain yang untuk dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu ialah bahwa akte pendirian badan itu harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan melalui Berita Negara. Contoh Perseroan Terbatas PT. Badan Hukum sebagai subyek hukum juga wenang melakukan tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, dan hal itu dilakukan oleh pengurusnya. Menurut hukum yang mengaturnya Badan Hukum dibedakan menjadi dua a. Badan Hukum Publik, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik. Contoh Desa, Kota, Propinsi, Negara. b. Badan Hukum Perdata, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata. Contoh Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, Gereja Badan Hukum Perdata Eropa, Gereja Indonesia, Mesjid, Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, hlm., 98-99. Wakaf, Koperasi di Indonesia Badan Hukum Perdata Indonesia.23 B. Lembaga Hukum Adapun yang dimaksud dengan lembaga hukum ialah seluruh praktek hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku secara mantap. Berlakunya sudah melembaga, bukan hanya sebagai suatu pelaksanaan yang insidentil atau dipaksakan dengan kekerasan dari luar. Untuk membicarakan lembaga-lembaga hukum dengan sendirinya haruslah membuat suatu kerangka yang sistimatis agar dapat melihat berbagai bagian dan unsur hukum secara integral. Biarpun melihat serta mempelajari setiap bagian, namun tiap bagian itu tidak terlepas dari suatu totalitas. Karena itu pula, maka logika yang tedapat dalam suatu bagian dapat dipelajari serta dikaitkan dengan logika yang terdapat dalam bagian lainnya. Jadi lewat suatu sistimatika, kita dapat menggolongkan hukum itu umpamanya dalam hukum umum dan hukum khusus, atau dalam hukum privat dan hukum publik. Lewat sistimatika lain, orang dapat juga mengadakan penggolongan hukun menjadi hukum kaidah dan hukum sanksi. Dan atas dasar penggolongan utama tadi, lebih lanjut orang dapat mengadakan pembagian lingkungan hukum yang lebih terbatas dan khusus lagi. Sehingga dapat diketahui hukum sipil dan terbagi dalam hukum perdata dan hukum dagang, sedang masing-masing bagian ini dapat terbagi pula dalam sub bagian atau unsurnya. Umpamanya ada hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, hukum bukti, dan kedaluarsa. Dalam aspek lain, juga dalam hukum adat, umpamanya dapat dibuat suatu kerangka sistimatis untuk pembagian hukum yang tidak selalu sesuai dengan hukum barat. Ada hukum Ibid, hlm., 99-100. perkawinan, hukum waris, hukum keluarga. Dan ada hukum tanah dengan ketentuan-ketentuan khusus menurut hukum C. Obyek Hukum Yang dimaksud dengan obyek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum. Biasanya obyek hukum disebut benda . Menurut Hukum Perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang vide pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Sipil = KUHS. Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam 1. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indera, seperti rumah, buku dan lain-lain. 2. Benda yang tak berwujud benda immaterial, yaitu segala macam hak seperti hak cipta, hak merek perdagangan dan lain-lain. Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda juga dapat dibagi atas a. benda yang tak bergerak benda tetap, yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala apa yang ditanam atau yang dibangun diatasnya, misalnya pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak erfphacht hak guna usaha, hipotik dan lain-lain. Kapal yang besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap. b. Benda yang bergerak benda tak tetap yaitu benda-bemda yang dapat dipindahkan, seperti sepeda, meja, hewan, wesel dan 24 Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia Bandung Tarsito, 1991 hlm., 6. Kansil,Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, hlm., 118
\n\n \n \n \nistilah istilah dalam ilmu hukum
Kamusistilah hukum terbesar dan terlengkap yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk memudahkan anda memahami istilah hukum dengan mudah dan cepat. Tips Hukum Pidana Keluarga Perdata Kenegaraan Ilmu Hukum Ketenagakerjaan Pertanahan & Properti Bisnis Profesi Hukum Perlindungan Konsumen Hak Asasi Manusia Kekayaan Intelektual abolisi kata benda Istilah hukum 1 peniadaan peristiwa pidana; 2 penghapusan perbudakan di Amerika absenteisme kata benda 1 ketidakhadiran yang terus-menerus dalam perusahaan, sekolah, dan sebagainya ; 2 Istilah hukum pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yang tidak hidup di tanah tersebut dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya adopsi kata benda 1 pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri; 2 Istilah hukum penerimaan suatu usul atau laporan msl dalam proses legislatif; 3 pemungutan afidavit kata benda pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah ala Partikel atas; pada; kepada; akan Adjektiva kata sifat tinggi Partikel Cakapan tidak baku secara model ala Barat Istilah hukum tanah yang tidak dikerjakan lagi, tetapi pemilik atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu alibi kata benda Istilah hukum bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian alkah dari bahasa Arab Nomina kata benda 1 darah beku bakal bayi di kandungan; 2 hati kecil Nomina kata benda tanah yang tidak dikerjakan, tetapi pembuka tanah atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu amar Nomina kata benda 1 perintah; suruhan; 2 Istilah hukum bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili amortisasi kata benda 1 penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang; 2 penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan royalti ke dalam pos biaya, selama jangka waktu tertentu angket kata benda 1 daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk jawaban bagi setiap pertanyaan; 2 pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat; 3 penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah IstilahHukum Dalam Ilmu Tajwid. HukumTajwid.Com- Di dalam ilmu tajwid terdapat juga dengan istilah hukum lazim, wajib, haram, dan jaiz seperti atau sebagimana di dalam hukum fiqh yang juga kita mengenal dengan adany hukum lazim, wajib, haram, dan jaiz. Baca Juga: "Ilmu Qira'at" Pengertian, Dasar Hukum, dan Sejarah [Lengkap] Ketika akan mempersiapkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan harus menentukan tujuan jurusan kuliah, sebagian dari kita seringkali kebingungan. Selain karena banyak pilihan, sejumlah jurusan masih terasa asing terutama bagi anak SMA yang baru akan masuk perguruan tinggi. Selain itu, ada pula jurusan yang sepintas memiliki nama hampir sama salah satunya adalah S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum. Kerap dimaknai sebagai nama jurusan yang sama, apa perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum? Pengertian Hukum Sebelum menjelaskan tentang perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum, kita harus memahami konsep pengertian dari hukum terlebih dahulu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI daring, hukum adalah seperangkat aturan mengikat yang secara resmi dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Adapun hukum memiliki beberapa unsur, yaitu Sebagai peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat; Peraturan di dalamnya dibuat oleh badan-badan resmi berwajib; Peraturan bersifat memaksa; Terdapat sanksi terhadap pelanggar hukum secara tegas. Setiap negara memiliki peraturan hukum berbeda-beda, termasuk negara Indonesia yang telah menetapkan diri menjadi negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia mengusung konsep negara yang berlandaskan keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Di Indonesia, bentuk hukum dapat berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah. Perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum Saat memilih jurusan di sebuah perguruan tinggi, kita pasti kerap menemukan istilah Sarjana atau S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum. Meski sepintas terlihat berbeda, pada dasarnya kedua istilah tersebut merujuk pada arti yang sama, yaitu jurusan untuk mempelajari hukum. Secara umum, hukum sering digunakan untuk memberi nama fakultas seperti contoh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada FH UGM. Sedangkan ilmu hukum lebih banyak digunakan untuk nama jurusan atau prodi dari suatu universitas. Walaupun ada yang menamakan jurusan atau prodinya dengan S1 Hukum atau S1 Ilmu Hukum, maka hal tersebut hanya berbeda penamaan tetapi tetap memiliki arti yang sama. Sementara pendapat lainnya menyebut bahwa Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Hukum adalah dua hal yang berbeda. Fakultas Ilmu Hukum mempelajari seluruh aspek dalam hukum, seperti hukum pidana, hukum internasional, hukum perdata dan lain-lain. Sebaliknya, Fakultas Hukum bisa secara lebih spesifik mempelajari bidang-bidang hukum sesuai keahlian yang diinginkan. Pada akhirnya, perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum bukanlah hal besar yang harus diperdebatkan, selama para mahasiswa maupun lulusan mengerti dan memahami tentang “logika hukum” sekaligus penerapannya. Adapun konsentrasi dalam Fakultas Hukum dibagi dalam 5 bidang hukum yang akan dijelaskan berikut ini. Apa saja? Konsentrasi dalam Fakultas Hukum 1. Hukum Pidana Mata kuliah dalam konsentrasi hukum pidana kental dengan nuansa kriminal, seperti Kriminologi, Viktimologi, Hukum Pidana, Penologi, Hukum Pidana Internasional, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan lain-lain. Dalam konsentrasi ini, kamu juga akan mempelajari deretan pasal KUHP untuk menangani kasus-kasus kriminal. Jika kamu tertarik untuk menjadi advokat, jaksa, atau aditur militer, pilihlah konsentrasi hukum pidana di Fakultas Hukum. 2. Hukum Perdata Dalam konsentrasi hukum perdata, kamu akan belajar tentang hukum yang mengikat kontrak dan perjanjian. Matakuliah yang terdapat dalam konsentrasi ini diantaranya adalah Hukum Adat dalam Perkembangan, Hukum Keluarga dan Waris, Pengembangan Hukum Keperdataan, Hukum Haki, Hukum Pasar Modal dan Investasi, dan lain-lain. 3. Hukum Administrasi Negara Konsentrasi Hukum Administrasi Negara mengatur tentang seluk beluk negara dengan mata kuliah Hukum Kepegawaian, Hukum Keuangan Negara, Hukum Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan, Hukum Perizinan, dan lain-lain. 4. Hukum Tata Negara Di dalam konsentrasi Hukum Tata Negara, kamu akan belajar tentang lembaga kenegaraan, pokok-pokok aturan kenegaraan termasuk pembuatan undang-undang. Jika ingin menjadi anggota DPR atau ketua Mahkamah Konstitusi, konsentrasi ini bisa jadi pilihan yang tepat karena mata kuliah di dalamnya juga akan mempelajari tentang Hukum Tata Negara, Hukum Kewarganegaraan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain. 5. Hukum Internasional Meskipun bukan berada di jurusan Hubungan Internasional, konsentrasi Hukum Internasional dipelajari untuk mengetahui aspek hukum antar wilayah negara. Dalam Hukum Internasional, terdapat mata kuliah Studi Kasus Hukum Internasional, Hukum Laut Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Hukum Organisasi Internasional, dan lain-lain. Pada kasus seperti ekstradisi, suaka, bahkan deportasi, Hukum Internasional memiliki peran cukup penting. Nah, itulah penjelasan tentang hukum, perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum hingga konsentrasi yang ada dalam Fakultas Hukum. Untuk kamu yang baru mulai ingin mempelajari hukum lebih lanjut, kamu bisa membaca buku Pengantar Ilmu Hukum. Buku yang disusun oleh Aris Prio Agus Santoso ini akan menjadi penunjang belajar, terutama bagi mahasiswa maupun dosen hukum dalam menempuh kuliah jurusan hukum untuk semester 1. Mempunyai isi yang update dan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum di Indonesia maupun umum, buku ini membahas mulai dari Pengertian & Ruang Lingkup Ilmu Hukum hingga Istilah-istilah Hukum dan Mazhab-mazhab Ilmu Hukum. Dapatkan buku Pengantar Ilmu Hukum di toko buku Gramedia atau secara online melalui Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. Promo Diskon

IstilahAl-Ashab dalam literatur kitab fiqh syafi'i merujuk kepada golongan ashab mazhab syafi'i yang mengeluarkan hukum fiqh berdasarkan landasan-landasan / ushul yang ditetapkan oleh imam syafi'i , lalu mereka tetapkan berdasarkan kaedah-kaedah imam Syafi'i.Mereka juga sering berijtihad dalam masalah-masalah yang bukan ushul dalam mazhab syafi'i.Diantara golongan ini adalah Imam

Dikisahkan, ada orang Belanda yang pernah menyaksikan siding pradata dipimpin Raja. Ada banyak istilah hukum yang patut dipahami terutama oleh mereka yang bergelut di bidang hukum. Semakin berkembang ilmu pengetahuan hukum, semakin banyak pula istilah yang dipergunakan. Beberapa di antara istilah hukum sudah dipergunakan sejak dulu Indonesia merdeka hingga sekarang, baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam buku-buku teks di lingkungan hukum banyak ditemukan dalam kamus dan thesaurus. Untuk menelusuri makna istilah-istilah hukum itulah dipergunakan ilmu semantik. Melalui pendekatan ini, ditelusuri sejarah suatu istilah, dan mungkin saja ditemukan perubahan atau pergeseran makna. Acapkali, tak diketahui secara pasti darimana istilah tertentu muncul karena minimnya referensi yang digunakan, meskipun istilah dimaksud lazim dipakai masyarakat. Mungkin saja dua kata yang mirip sebenarnya berbeda makna dan konteks kalangan peminat ilmu hukum, istilah perdata’ dan pidana’ sangat lazim dipergunakan. Bahkan dapat disebut sebagai istilah yang awal-awal diperkenalkan ketika belajar ilmu hukum. Mahasiswa dibekali ilmu tentang hukum perdata’ yang dalam bahasa Belanda disebut privaatrecht dalam bahasa Belanda, dan hukum pidana’ sebagai terjemahan apa sebenarnya makna perdata dan pidana? Yang pasti, di bangku kuliah fakultas hukum, perdata sering dijadikan sebagai lawan dari pidana. Setidaknya begitulah yang ditulis dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian 2017. Di sini, perdata diartikan sebagai sipil, lawan kriminal atau pidana’. Jika disebut hukum perdata’ berarti peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga. Sedangkan pidana’ adalah kejahatan, kriminal. Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHP dan semua peraturan yang mempunyai sanksi pidana dalam berbagai peraturan yang menyangkut aspek kehidupan bangsa, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan maupun menyangkut sumber daya manusia, sumber daya alam, dan lain juga menyajikan definisi yang senada, baik yang bersifat khusus maupun kamus umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka 2015 1053-1054, lema perdata dimaknai sebagai hak sipil, lawan dari kriminal atau pidana. Lema perdata juga bermakna hati-hati, ingat-ingat, teliti, memperhatikan, kamus khusus yang diperiksa memberi gambaran yang tidak jauh beda. Setiawan Widagdo, Kamus Hukum, 2012 435, perdata itu sipil. Hukum perdata itu ya hukum sipil, sebagai lawan terhadap kriminal atau hukum pidana. Sudarsono Kamus Hukum, 2009 154 mengartikan perdata sebagai perseorangan, berkenaan dengan orang biasa/sipil’.The Contemporary Law Dictionary, Martin Basiang 2009, privaatrecht adalah hukum perdata, hukum sipil, hukum yang mengatur hubungan hukum perorangan atau tentang kebendaan maupun perikatan antara sesame warga maupun antara warga dan penguasa; private law, civil law, the laws dealing with private rights, jus privatum.
IlmuHukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah (PDF) Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah | Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis - no longer supports Internet Explorer.
– Adjarian, kali ini, kita akan membahas berbaragi kosakata istilah tentang hukum dalam bahasa Inggris. Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Nah, sebagai warga negara yang baik dan taat, ada baiknya jika kita sedikit mengetahui kosakata istilah-istilah tentang hukum baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Dalam mengartikan istilah-istilah hukum, Indonesia menjadikan tiga negara berbahasa Inggris, yaitu Inggris, Amerika Serikat, dan Australia sebagai kiblat penerjemahan. Mengetahui kosakata istilah dalam bidang hukum pastinya akan mempermudah kita saat menyaksikan atau membaca berita dalam bahasa Inggris. O iya, setiap kosakata pada materi kali ini tidak dapat digunakan tanpa konteks, lo. Kita perlu memperhatikan konteks dalam penggunaannya agar makna suatu kalimat dapat tersampaikan dengan baik. Jika Adjarian ingin meneruskan kuliah di jurusan Ilmu Hukum, materi kali ini juga dapat digunakan sebagai bekal di perguruan tinggi nanti. Nah, langsung saja kita bahas bersama, yuk! Baca Juga Kosakata Istilah Dunia Militer dalam Bahasa Inggris Kosakata Istilah-Istilah dalam Bidang Hukum Terminilogy of Law 1. Law= Hukum
Sistemhukum Islam dalam "Hukum Fiqih" terdiri dari dua hukum pokok. 1. Hukum Rohaniah, lazim disebut "ibadat", yaitu cara-cara menjalankan ibadah terhadap Allah SWT yang dimulai dengan ikrar syahadat, shalat, puasa, zakat, dan menjalankan haji. 2. Hukum duniawi, terdiri dari : a.
Abolisi Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik Acara pemeriksaan singkat Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas Acara pemeriksaan tindak pidana ringan Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan Actio in pauliana Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan pasal 1341 KUHPerdata Actor rei forum sequitur Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal Actor sequitur forum rei Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal mempunyai alamat, berdomisili yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak Administrasi pengadilan Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara Administrasi perkara Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Advokasi Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu Advokat Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat Advokat / pengacara asing Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan Aequo et bono Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Ajudikasi/ adjudication Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan Akta suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya Akta autentik Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari Akta di bawah tangan Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat Akta notariil Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu Alat bukti Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap Alat bukti surat Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah Alibi Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Arbiter Orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak. Arbitrase Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan. Amnestie Pernyataan umum diterbitkan melalui atau dengan undang-undang yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana delik tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana delik tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Aparatur hukum Mereka yang memiliki tugas dan fungsi penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum Asas audie et alteram partem Kedua belah pihak harus didengar Asas domisili Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile hukum tempat kediaman permanen orang itu Asas Acta Publica Seseipsa Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya. Asas Domein Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein milik negara. Asas Independence Of Protection Asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu. Asas Kepastian Hukum Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Asas droit de suite Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada Asas exceptio non adimpleti contractus Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi Asas in dubio pro reo Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa Asas kebebasan berkontrak Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik Asas kebenaran materiil Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum Asas kepastian hukum Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara Asas legalitas Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa. Asas lex specialis derogat legi generalis Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku Asas lex superior derogat legi inferiori Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan Asas ne bis in idem Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama Asas pacta sunt servanda Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan Badan hukum Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi Badan usaha Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara Berkas perkara Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara Barang bukti/corpus delicti Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan Batal demi hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi Beban pembuktian terbalik Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Benda sitaan Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benturan kepentingan Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. Berita Acara Persidangan BAP Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli. Blancostraafbepalingen dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat, Kalo gak salah No. 8 tahun 67 Clausula Rebus Sic Stantibus yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan. Contempt of Court Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya. Dasar hukum Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan De auditu testimonium de auditu Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain Delik Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. Delik aduan Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan korban Delik berlanjut Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh Delik commissionis Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang Delik commissionis per ommissionis commissa Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang delik commissionis tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat Delik culpa Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum Delik dengan pemberatan Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat Delik dolus Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja" Delik hukum/ rechts delict Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan Delik ommissionis Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah keharusan-keharusan menurut undang-undang Delik materiil Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu Delik undang undang/ wet delict Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana Deposisi Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa Diktum/pemidanaan Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum in abstracto yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan in concretto Doktrin ultra vires Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan Domisili Tempat kediaman tetap Droit de preference Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu Duplik Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan Eksaminasi Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim Eksepsi dilatoir Eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran. Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik Eksekusi Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Eksepsi Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara Eksepsi materiil Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil Eksepsi prosesuil Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul ex aquo et bono Dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. Fakta hukum Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa Fiksi Hukum Dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang udah lama Forum rei sitae Pengadilan di tempat benda tetap terletak pasal 118 ayat 3 HIR Ganti kerugian hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Ganti rugi aktual / actual damages Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya Ganti rugi karena wanprestasi Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur Ganti rugi nomimal Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali Ganti rugi penghukuman / punitive damages Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku Grasi Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden Gratifikasi Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat discount, komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik Gugatan provisional Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak Gugatan balik Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat Gugatan perwakilan / Class Action Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian. Gugatan perwakilan kelompok Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. Gugatan provisional Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung Gugatan Provisionil Jadi gugatan ini bisa digugat oleh penasehat hukum, apabila putusan yang sudah incraht berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilakukan eksekusi permintaan pembayaran atau pemenuhan ganti rugi, dalam gugatan ini meminta kepada hakim untuk bisa menjalankan eksekusi sebelum putusan dijatuhkan. Hakim Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus mengadili suatu perkara Hakim ad hoc Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya Harta pailit Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan Hakim Pengawas Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator. Hakim Pengawas dan Pengamat Kimwasmat Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana Hukum yurisprudensi Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Ilegal logging Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli ekspor-impor kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. In casu Dalam perkara ini, dalam hal ini Inkracht Suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jatuh tempo Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan Judex Hakim Judex facti dalam hukum perdata Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Judicatum Keputusan Juncto "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997. Juru sita Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan Kadaluarsa verjaring Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik Kasus Posisi Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara Kaidah hukum Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan Kasasi Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk Kegiatan eksaminasi publik Melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum Kekuatan pembuktian formil Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. Kelalaian/negligence Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Keputusan declaratoir Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru Keterangan ahli Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan Keterangan anak Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Keterangan saksi Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu Keterangan terdakwa Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri pasal 189 ayat 1 KUHAP Kewajiban Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum Kompetensi absolut kewenangan mutlak Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain Kompetensi relatif Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan Kreditur Pihak perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah yang memiliki tagihan kepada pihak lain pihak kedua atas properti atau layanan jasa yang diberikannya biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang Kreditur konkuren Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu Kreditur separatis Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan Kreditur preferen Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain Kualifikasi gugatan Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain Kontra memori kasasi Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Kuasa hukum Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan KUHAP Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Kurator Kepailitan Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Lembaga perlindungan saksi dan korban Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Lex specialis derogat legi generali peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang besifat lebih umum. Locus delictie/tempat kejadian perkara,tkp a Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya; b Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini. Masa percobaan Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana Memori kasasi Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi Menejemen alur perkara Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya. Minutasi perkara Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara Nebis in idem Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya Nodweer Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan. Nodweer Excess Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan asas legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP. Obscure Libels Suatu ketidak jelasan dalam hal waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara Onrechtmatigedaadtort/perbuatan melawan hukum Perbuatan yang bertentangan dengan hukum Organisasi advokat Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Pailit Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya. Panitera Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan Panitera pengadilan/ clerk of the court Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan to perform general office work Pembantaran penahanan Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan. Pembebasan bersyarat Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan. Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu pemeriksa atas atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli yang diperiksa, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara Pembuktian Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan Pembuktian terbalik/pidana Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan pasal 211 s/d 216 KUHAP Penahanan Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penangguhan penahanan Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir Penangkapan Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penasehat hukum Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum Penegakan hukum Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup Pengaduan Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya Pengakuan di muka hakim di persidangan Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi Pengawasan narapidana Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan Penggugat Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang. Penuntut Umum Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim Penyelidikan Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penyidik pembantu Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua serda yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing Penyidikan Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya Penyitaan Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan Peradilan koneksitas Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara Perbuatan melanggar atau melawan hukum Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain Perbuatan pidana formil/ delik formil Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan Percobaan Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku Perdamaian Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara Perikatan kumulatif Perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor Perjanjian perdamaian/dading Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara Perkara koneksitas Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer Perlawanan/verzet Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat Perlindungan saksi Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum Persetujuan timbal balik Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak Petitum Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan Piutang Hak untuk menerima pembayaran Pleidooi/nota pembelaan Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum Posita Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan Praperadilan Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan Penetapan hakim Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu Pengadilan tingkat pertama Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama Perkara-perkara yang telah didaftarkan Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara Perkara-perkara yang belum diputus Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim Poging Percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum. Pro bono Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya Preponderance of evidence Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa. Proses peradilan Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana sumber tindakan sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap Putusan condemnatoir Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi Putusan insidentil Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan Putusan interlocutoir Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian Putusan lepas Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana Putusan berkekuatan hukum tetap Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi Putusan pengadilan Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Putusan praeparatoir Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir Putusan provisionil Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan Putusan sela / antara Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara Putusan verstek Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak sebagaimana mestinya Rehabilitasi kepailitan Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan Replik Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya Requisitoir Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan Restitusi Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi Resume bap tersangka/saksi Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu Saksi Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri Saksi a charge Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan Saksi a decharge Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan Saksi ahli/keterangan ahli Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan Saksi korban Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain. Saksi mahkota Terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain Sita Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang tetap/bergerak berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara Sitaan umum Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya Sita conservatoir Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat Sita maritaal Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga Sita revindicatoir Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Sitaan gadai Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai Surat dakwaan Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut. Surat gugatan Surat permohonan surat rekes yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Surat keterangan ahli Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya Surat kuasa Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum Surat kuasa khusus Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja Surat sanggup Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu Surat sanggup bayar/ promissory note Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya Surat dakwaan kumulasi Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata "dan" Surat dakwaan alternatif Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”. Surat dakwaan subsidair Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa dua atau lebih dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” an inferior portion or capacity. Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi. Surat dakwaan campuran Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya. Terdakwa Seorang tersangka seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP Tergugat Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat. Terpidana Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah Tersangka Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Tertangkap tangan Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu Tindak pidana Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya Tindak pidana aduan Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban Tindak pidana khusus Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP Tindak pidana korupsi a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat; b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana. Tindakan penahanan Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Tuntutan hak Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting". Upaya hukum Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap Upaya hukum biasa Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama untuk banding atau putusan pengadilan tinggi untuk kasasi Upaya paksa Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan Utang piutang Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia orang yang meminjam akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam Wanprestasi Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya Yurisprudensi Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama Yurisprudensi hk adm negara Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan
BadanHukum (rechts persoon) Ad.1. Manusia/orang (natuurljike persoon) Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga negara atau orang asing, apakah ia laki-laki atau perempuan dapat menjadi subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum pada dasarnya dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir setelah orang itu meninggal dunia.
Daftar Istilah-Istilah HukumMenu ini menyajian istilah-istilah hukum yang sering digunakan dalam dunia hukum. Definisi dari isrtilah-istilah tersebut merujuk pada tafsir otentik yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan itu sendiri, baik yang dimuat dalam ketentuan umum maupun pada bagian penjelasan. Anda juga dapat menemukan berbagai Adagium Hukum Terlengkap dengan Klik Tautan Ekonomi SyariahAkad Ekonomi Syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih atas dasar sukarela yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariahRujukan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi SyariahAkta PerdamaianAkta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di PengadilanBBadan PeradilanBadan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Rujukan Pasal 1 anga 4 UU Nomor 18 Tahun 2011Bantuan HukumYang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah pemberian jasa hukum secara cuma-cuma yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.Rujukan Pasal 56 ayat 1 UU 48 Tahun 2009CCiptaanCiptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 2014Cipta KerjaCipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea MeteraiDokumen ElektronikDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 EEkonomi SyariahEkonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariahRujukan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi SyariahFFidusiaFidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik Pasal 1 angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999GGrasiGrasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, dan penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presidenRujukan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang GrasiGratifikasiYang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronikRujukan Penjelasan Pasal 12B ayat 1 UU No 20 Tahun 2001HHakim ad hocHakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanHakim KarierHakim Karier adalah hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah AgungRujukan Penjelasan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009Hakim NonkarierHakim Nonkarier adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan Penjelasan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009Hak CiptaHak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 1 angaka 1 UU Nomor 28 Tahun 2014IIndikasi GeografisIndikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun ElektronikInformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange EDI, surat elektronik electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun adalah perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan Uqubat Hudud dan/atau Ta’ Pasal 1 angka 15 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum JinayatJaminan FidusiaJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor Pasal 1 angka 2 UU Nomor 42 Tahun 1999
Duniahukum merupakan ilmu yang selalu. Di indonesia, istilah ilmu negara pertama kali digunakan oleh univertsitas gadjah mada yogyakarta pada tahun 1946. Metode Konservasi Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal 41 rows 40 istilah dalam hukum beserta artinya. Istilah istilah dalam ilmu hukum. Ø trak t at juga mengikat warga negara dan negara negara bersangkutan traktat Istilah Hukum dalam Bahasa InggrisIstilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris ini kami susun berdasarkan abzad, yakni dari A-Z. Istilah-Istilah disini adalah istilah-istilah yang sering ditemui baik dalam perjanjian, dokumen pengadilan, jurnal-jurnal hukum bahkan buku-buku hukum. Dengan adanya istilah-istilah hukum dalam bahasa Inggris ini semoga dapat memudakan Anda untuk mengetahui artinya dalam bahasa Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris dan ArtinyaAwalan Huruf “A”Istilah dalam Bahasa InggrisIstilah dalam Bahasa IndonesiaAdvocateAdvokatAuthorizedBerwenangAuthorized capitalModal dasarAppealBandingAppelleeTerbandingAbuse of authorityPenyalahgunaan wewenangAttorneyPengacaraAccording to lawMenurut hukumAccuseMenuduhAbductionPenculikanAdjudicateMengadiliAlibiAlibiArbitatorArbiter Hakim ArbitraseAwalan Huruf “B”Istilah dalam Bahasa InggrisIstilah dalam Bahasa IndonesiaBreach of contractPelanggaran perjanjianBoard of directorsDewan direksiBarristerPengacaraBribeSuapBoard of CommissionersDewan komisarisBarJerujiBriefSingkat dan ringkasBindingMengikatBad faithItikad burukBeneficial ownerPemilik penerima manfaatBankruptcyKepailitan Bill of ladingSurat tanda terima barang yang diterbitkan perusahaan pengapalan sebagai tanda resmi jika barang telah dimuat dalam Huruf “C”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaCorporate familyPerseroan terbatas keluargaCapitalModalCorporate ciminal liabilityTanggungjawab pidana korporasiCorporationBadan usahaContract lawHukum perjanjianCorporate lawHukum korporasiCorporate lawyerPengacara korporasiCorporate law firmFirma hukum korporasiConflict of interestBenteruan kepentinganCaseKasusCopy deedAturan turunanAwalan Huruf “D”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaDeath SentenceHukuman matiDeedPerbuatanDefendMembelaDefendantTerdakwaDefensePertahananDetentionPenahananDiscoveryPenemuanDissentPerbedaan pendapatDecencyKesusilaanDistrict courtPengadilan NegeriDue diligenceUji tuntasDeadlockKebuntuan rapat/pertemuanAwalan Huruf “E”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaEqual treatmentPersamaan perlakuanEffective dateTanggal efektifEmbezzleMenggelapkanEmbezzlementPenggelapanEquityKeadilanExpirationKedaluwarsaEvidenceBuktiEqual before the lawPersamaan di hadapan hukumEmployee social securityJaminan sosial tenaga kerjaEmployerPemberi kerjaAwalan Huurf “F”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaFreedom of contract priciplePrinsip kekebasan berkontrakFiduciaryFidusiaFiducia SecurityJaminan FidusiaFraudPenipuanFixed term contractKontrak berjangka tetapFugitiveBuronanForeclosurePenyitaanFaultKesalahanForce MajeureKeadaan KaharFiduciary assigneePenerima jaminan fidusiaFiduciary assignorPemberi jaminan fidusiaAwalan Huruf “G”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaGroup companyPerusahaan grupGood faithItikad baikGuarantorPenanggungGeneral meeting of shareholdersRapat umum pemegang saham RUPSGood Corporate Governance Tata kelola perusahaan yang baikGeneral termKetentuan umumGuiltyBersalahGuarantee DepositUang jaminanGrillPemeriksaan terus menerusAwalan Huruf “H”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaHolding companyInduk perusahaanHead quarter / Head officeKantor pusatHigh court of justicePengadilan TinggiAwalan Huruf “I”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaIssued of sharesPenerbitan sahamInmovable propertyBenda tidak bergerakIndemnity rightHak memperoleh ganti rugiIllegalTidak sahIn good faithDengan itikad baikIllegal – UnlawfulIlegal – Melawan hukumInsolventBangkrutIntellectual propertyKekayaan intelektualInjunctionPerintahAwalan Huruf “J”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaJudgeHakimJudgementPertimbanganJurisdictionYurisdiksiJusticeKeadilanJurisprudenceIlmu hukumJudicial reviewPeninjauan kembaliAwalan Huruf “K”Istilah dalam Bahasa InggrisIstilah dalam Bahasa IndonesiaAwalan Huruf “L”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaLegal person, Legal entityBadan hukumLegal actMelakaukan perbuatan hukumLegal processProses hukumLimited liabilityTanggung jawab terbatasLegal defectCacat hukumLegal and bindingsah dan mengikatLegal domicileDomisili hukumLeasingSewa-beliLeaseSewa-menyewaLetter of intentSurat pernyataan minatLaw FirmFirma hukumLaw OfficeKantor HukumAwalan Huruf “M”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaMandatory ruleKetentuan yang bersifat memaksaMandatory taxpayer numberNomor pokok wajib pajakMinuteMinuta aktaManpower insuranceAsuransi tenaga kerjaMortgageHipotikMandatory manpower reportWajib lapor tenaga kerjaMinimum provincial wagesUpah minimum provinsiMediationMediasiMalpracticeMalapraktekMemorandum of UnderstandingNota KesepahamamMergerPenggabungan badan usahaAwalan Huruf “N”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaNon performanceTidak memenuhi kewajibanNo per value stockSaham tanpa nominalNon-performing loanKredit macetNull and voidTidak sah atau mengikatNullification; annulmentPembatalanAwalan Huruf “O”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaOne share one voteSatu saham satu suaraObligeePenerima janjiObligorPemberi janjiOathSumpahOutstanding shareSaham beredarAwalan Huruf “P”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaPublic offeringPenawaran umumPublic companyPerusahaan terbukaPaid up capitalModal disetor penuhPortepelSaham dalam simpananParent companyPerusahaan IndukPublic interestKepentingan umumPersumption of lawAnggapan hukumProperty rightHak kebendaanParty at interestPihak-pihak berkepentinganPromissory noteSurat sanggupAwalan Huruf “Q”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaQuestion of lawPertanyaan hukumAwalan Huruf “R”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaResignMenggundurkan diriRetroactiveBerlaku surutRegisteredTerdaftarRespondentTergugat dalam ArbitraseRepealMencabutReceiverKuratorAwalan Huruf “S”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaShareholderPemegang sahamShare, StockSahamSeparateTerpisahSeparate entityEntitas yang terpisahSubscribed capitalModal ditempatkanSubsidiaryPerusahaan AnakStock devidendDeviden sahamStakeholderPemangku kepentinganSolicitorJaksaSettlementPenyelesaian/PelunasanAwalan Huruf “T”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaTax Payment FormSurat Setoran PajakTemporary Stay PermitKartu Izin tinggal sementaraTacit consentPersetujuan diam-diamTo encumberMembebankanTaxable Entrepereneur NumberNomor penugsaha kena pajak Temporary residence visaVisa berdiam sementaraTorthPerbuatan melawan hukumAwalan Huruf “U”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaUnauthorizedTidak berwenangUnderhand deedAkta bawah tanganUnlawful actPerbuatan melawan hukumUpon noticeSetelah pemberitahuanUnsecured creditorKreditor konkurenAwalan Huruf “V”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaVerbal AgreementPerjanjian lisanVerdictPutusanVoidArea kosongValue added taxPajak pertambahan nilaiValue added luxury taxPajak barang mewah PPN BMVoidableDapat dibatalkanAwalan Huruf “W”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaWrongful actPerbuatan melawan hukumWitnessSaksiWritSurat perintahWithout prejudiceTanpa merugikanWedding engagementJanji kawinWitness standSaksi mataWritten agreementPerjanjian tertulisWilful fraudKecurangan disengajaWilful misconductKesalahan disengajaAwalan Huruf “X”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaAwalan Huruf “Y”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaYoung lawyerPengacara mudaAwalan Huruf “Z”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaBaca jugaIstilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Belanda TerlengkapUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [Veris Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia][Unduh] Kitabhukum Indonesia diantaranya masih menggunakan istilah dengan bahasa latin yang masih asing ditelinga kita. Baca juga: Awas Keliru, Inilah 10 Makna Istilah Sulit dalam Saham, Wajib Tahu Sebelum Trading Inilah, definisi dari sepuluh istilah hukum penting yang wajib diketahui, versi Tribun Kaltim.. 1.
Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa Alaumni S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum 2011-2015. Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih 2016-2017. Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih 2018-Sekarang. Baca tulisan bagian pertama dengan klik link berikut 12. Rukun Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi karena merupakan komponen dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Contohnya membaca Surat al-Fatihah, rukuk, sujud dan juga duduk tasyahud akhir, semuanya merupakan rukun salat. Contoh lainnya adalah lafaz ijab dan kabul, penjual dan pembeli serta barang dan uang yang merupakan rukun jual-beli. 13. Syarat Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi, namun bukan bagian dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Syarat hanyalah pendahuluan dari amal yang tersebut. Setiap mukalaf wajib melaksanakan syarat ini jika ia mampu. Contohnya adalah berwudu, menghadap kiblat dan masuknya waktu yang merupakan syarat sah salat, akan tetapi hakikatnya bukan bagian dari salat. Efeknya, jika syarat-syarat ini hilang di pertengahan salat, maka salat ikut batal. Ada yang ulama yang menjelaskan syarat sebagai sesuatu, dimana keberadaan hukum bergantung pada keberadaannya, dan jika ia tidak ada maka hukum pun tidak ada. Dan ia tidak termasuk ke dalam hakikat hukum tersebut¹. 14. Sebab Yaitu sesuatu yang mempengaruhi ada atau tidaknya hukum. Dengan kata lain, Allah jadikan adanya sebab sebagai tanda adanya hukum, dan ketiadaannya sebagai ketiadaan hukum. Hukum adalah akibat musabbab. Contohnya adalah masuknya waktu merupakan sebab wajibnya salat, masuknya Bulan Ramadan merupakan sebab wajibnya puasa, nisab merupakan sebab wajibnya zakat, akad jual beli merupakan sebab berpindahnya kepemilikan barang dan keteledorang sengaja atau tidak merupakan sebab penggantian². 15. Mâni’ Penghalang/Pembatal Yaitu sesuatu yang adanya mempengaruhi adanya hukum. Dengan kata lain, mâni’ adalah sifat yang menempel pada sesuatu, yang jika sesuatu itu ada, maka hukum menjadi tidak ada, atau sebab hukum menjadi tidak ada. Dalam artian, penghalang ini bisa saja menghalangi hukum, bisa juga menghalangi sebab hukum. Contohnya adalah pembunuhan yang merupakan pembatal hak waris. Meskipun ada hubungan kekerabatan atau pernikahan, namun terjadi pembunuhan pewaris oleh ahli waris, maka haknya menjadi batal. Sama juga dengan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Contoh lain adalah tidur, gila dan pingsan yang merupakan penghalang wajibnya perintah agama dan tuntutan syariat, karena Rasulullah Saw bersabda رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ Artinya “Pena pencatat amal diangkat dari tiga orang dari kanak-kanak hingga ia dewasa, dari orang yang tidur hingga ia terjaga dan dari orang gila hingga ia kembali waras”³. 16. Azîmah Yaitu hukum dasar yang Allah syariatkan kepada seluruh hamba-Nya. Dengan kata lain, seluruh hukum syariat bisa disebut azîmah, kecuali jika ada hal-hal penyebab rukhsah. Azîmah mencakup kelima hukum taklif. 17. Rukhsah Yaitu hukum yang berlaku namun bertentangan dengan dalil asli karena adanya uzur. Ini karena Allah ingin meringankan beban dan memberi kelapangan bagi hamba-hamba-Nya. Rukhsah mencakup empat hukum taklif saja, yaitu – Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai dalam keadaan darurat. – Rukhsah sunah, seperti mengqasar salat bagi musafir. – Rukhsah mubah, seperti melihat aurat pasien wanita bagi dokter laki-laki, dan menjamak dua salat bagi musafir. – Rukhsah makruh, seperti mengucapkan kalimat kufur karena terpaksa meskipun hati masih kokoh beriman, dan tidak berpuasa bagi musafir, meskipun level makruhnya hanyalah khilâfu al-awlâ. 18. Sahih Yaitu hukum syariat yang berlaku terhadap sebuah perbuatan, saat terpenuhinya sebab, rukun dan syarat, tidak terdapat penghalang dan pembatal. Sebuah ibadah yang dinilai sahih memiliki efek-efek syarak. Contohnya adalah salat yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah menggugurkan kewajiban seorang mukalaf. Transaksi jual-beli yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah perpindahan kepemilikan uang dan barang. Nikah yang sahih sehingga efek syaraknya adalah kehalalan hubungan kenikmatan antara suami-istri^4. Sebaliknya, perbuatan yang tidak sahih adalah yang tidak memiliki efek-efek syarak. Jika perbuatan itu hukumnya wajib, maka kewajiban mukalaf belum gugur sehingga ia masih harus melakukan kewajiban tersebut mesti diulang. Jika perbuatan itu adalah akad, maka tidak ada efek apa-apa^5. Jika perbuatan itu adalah syarat, maka tujuan syarat tidak terwujud^6. Sifat sahih ini berlaku pada rukun, sebab, syarat, mâni’ dan hukum-hukum syariat pada umumnya ketika hal-hal ini telah sesuai dengan tuntutan syarak dan sejalan dengan maksud ditetapkannya hal tersebut. 19. Fasid dan batal bâthil Dua kata ini dalam Mazhab Syafi’i memiliki makna yang sama, yaitu hukum tidak sahih/tidak sah. Baik dalam ibadah maupun muamalah. Baik penyebab batalnya itu ada pada rukun, syarat maupun sifat pelaksanaan, kecuali dalam pembahasan yang wajib dan fardu dibedakan seperti dalam pembahasan haji. Fasid dan batil tidak memiliki efek-efek syarak sebagaimana yang terjadi pada perbuatan yang sah. Dengan kata lain, perbuatan yang batal seolah-olah tidak ada, karena tidak dianggap dalam pandangan syariat. Sehingga jika sebuah amal batal, maka amal itu wajib diulang agar efek-efek syaraknya berlaku. *** Tambahan dari penerjemah Istilah fikih lain yang juga harus diketahui 1. Yakin Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat pasti. Adakalanya pengetahuan tersebut berasal dari tangkapan panca indera, deduksi dari premis-premis yang juga bersifat pasti dan kabar dari sumber yang mustahil salah. Contoh pertama adalah orang yang tahu bahwa ada Amerika Serikat karena pernah berada disana. Contoh kedua adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena menyimpulkan dari banyaknya produk negeri tersebut yang tersebar di sekitarnya. Contoh ketiga adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena mendapatkan kabar dari semua orang yang tidak mungkin sepakat berdusta bahwa negeri itu ada. 2. Zan Dugaan kuat Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kebenarannya lebih besar dari kesalahannya, dilandasi dengan indikator-indikator yang dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya adalah orang yang mengetahui akan terjadi hujan karena melihat mendung. Pengetahuannya ini bersifat zan karena masih berkemungkinan salah. 3. Waham Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kesalahannya lebih besar dari kebenarannya, karena bertentangan dengan indikator-indikator yang ada. Contohnya adalah orang yang menduga hujan tidak akan turun meskipun ada mendung. Pengetahuannya ini bersifat waham, kemungkinan salahnya lebih besar, namun tetap memiliki kemungkinan benar meskipun kecil. 4. Syak Yaitu keadaan tidak pasti antara benar dan salah, karena indikator yang ada menunjukkan keduanya, atau memang tidak ada indikator sama sekali. Contohnya adalah orang yang menemukan durian di dalam rumahnya, dan tidak tahu durian itu milik siapa, karena semua orang yang tinggal di rumah tersebut menyukai durian dan punya kemampuan untuk membeli durian. * catatan kaki 1. Namun jika ia ada, hukum belum tentu ada. Contohnya, orang yang telah berwudu belum tentu salat. 2 Bedanya dengan syarat adalah, adanya sebab berimplikasi adanya hukum. Tetapi adanya syarat belum tentu berimplikasi adanya hukum. 3 HR. Abu Daud 2/251, 252, Nasai 6/127 dan Ibnu Majah 1/658. Makna pena pencatat amal diangkat adalah terhalangnya beban syariat taklif, bukan diangkat secara literal. al-Majmu’ 6/276 4. Sahih dalam prakteknya disebut sah. Sebenarnya sah dalam Bahasa Arab adalah kata kerja, bukan kata sifat. 5. Seperti akad jual-beli yang tidak sah, maka kepemilikan barang dan uang tidak berpindah. 6. Misalnya suci yang merupakan syarat salat. Jika wudu tidak sahih, maka salat pun tidak terlaksana.
.
  • rw4u50cady.pages.dev/315
  • rw4u50cady.pages.dev/226
  • rw4u50cady.pages.dev/189
  • rw4u50cady.pages.dev/498
  • rw4u50cady.pages.dev/387
  • rw4u50cady.pages.dev/479
  • rw4u50cady.pages.dev/287
  • rw4u50cady.pages.dev/218
  • istilah istilah dalam ilmu hukum